Senin, 19 Oktober 2026
06:39 WIB
TERKINI
Universitas Teknokrat Indonesia Mahasiswa Universitas Teknokrat Raih Empat Gelar Bergengsi di Kompetisi Bahasa Inggris Nasional Pesisir Barat Pesisir Barat Jalin Kemitraan Strategis, Dorong Akses Pendidikan Tinggi Terjangkau Universitas Teknokrat Indonesia Teknokrat dan PMD Pesawaran Bersinergi Wujudkan Desa Digital Berkelanjutan Humaniora Memperkuat Hak Konstitusional Perempuan Adat untuk Kedaulatan Bangsa Pesawaran Lampung Dorong Rantai Pasok Hijau Kakao, Kopi, Lada ke Pasar Global Pesawaran Pengalihan Status Guru PPPK ke Penuh Waktu: DPRD Pesawaran Soroti Isu Penempatan Lampung Timur Gotong Royong Fantastis: Warga Bandar Agung Himpun Rp15 Miliar untuk Jalan Desa Bandar Lampung JNE Lampung Sukses Ubah Komplain Milea Cutting Jadi Kemitraan Strategis Bandar Lampung Jadwal Padat Pemprov Lampung 16 Oktober 2026: Pisah Sambut Kapolda dan Rapat Strategis Bandar Lampung Lampung Waspada: BMKG Deteksi 212 Titik Panas di Sepuluh Kabupaten Universitas Teknokrat Indonesia Mahasiswa Universitas Teknokrat Raih Empat Gelar Bergengsi di Kompetisi Bahasa Inggris Nasional Pesisir Barat Pesisir Barat Jalin Kemitraan Strategis, Dorong Akses Pendidikan Tinggi Terjangkau Universitas Teknokrat Indonesia Teknokrat dan PMD Pesawaran Bersinergi Wujudkan Desa Digital Berkelanjutan Humaniora Memperkuat Hak Konstitusional Perempuan Adat untuk Kedaulatan Bangsa Pesawaran Lampung Dorong Rantai Pasok Hijau Kakao, Kopi, Lada ke Pasar Global Pesawaran Pengalihan Status Guru PPPK ke Penuh Waktu: DPRD Pesawaran Soroti Isu Penempatan Lampung Timur Gotong Royong Fantastis: Warga Bandar Agung Himpun Rp15 Miliar untuk Jalan Desa Bandar Lampung JNE Lampung Sukses Ubah Komplain Milea Cutting Jadi Kemitraan Strategis Bandar Lampung Jadwal Padat Pemprov Lampung 16 Oktober 2026: Pisah Sambut Kapolda dan Rapat Strategis Bandar Lampung Lampung Waspada: BMKG Deteksi 212 Titik Panas di Sepuluh Kabupaten

Komisi Hukum Internasional

Bagikan:

Komisi Hukum Internasional (bahasa Inggris:International Law Commission, disingkat ILC) adalah lembaga ahli yang bertugas mendorong perkembangan dan kodifikasi hukum internasional.[1] Lembaga ini dibentuk pada tahun 1948 oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.[2] Lembaga ini terdiri dari 34 pakar hukum internasional yang dipilih setiap lima tahun oleh Majelis. ILC mengadakan sesi tahunannya di Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa.

Lembaga ini telah berjasa dalam perumusan beberapa traktat dan dokumen lain yang berupaya mengodifikasi hukum internasional, contohnya adalah:

Catatan kaki

Bacaan lanjut

  • Shabtai Rosenne, "The International Law Commission 1940-59", British Yearbook of International Law, vol. 36 (1960)
  • H.W. Briggs, The International Law Commission (Ithaca, New York, Cornell University Press, 1965)
  • James Crawford, The International Law Commission's Articles on State Responsibility: Introduction, Text and Commentary (Cambridge, Cambridge University Press, 2002)
  • Georg Nolte (Ed.), Peace through International Law: The Role of the International Law Commission. A Colloquium at the Occasion of its Sixtieth Anniversary (Berlin, 2009)
  • Jeffrey S. Morton, The International Law Commission of the United Nations
  • Stephan Wittich, "The International Law Commission's Articles on the Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts Adopted on Second Reading" Leiden Journal of International Law 15(2002) pp. 891–919


Ikon rintisan

Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan