Perjanjian Teknologi Informasi adalah sebuah perjanjian plurilateral di bawah yurisdiksi Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang ditetapkan selama Deklarasi Menteri-Menteri mengenai Perdagangan Produk Teknologi Informasi pada tahun 1996. Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1997. Isi perjanjian ini ditambah pada tahun 2015.
Perjanjian Teknologi Informasi
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA)
Baca Selengkapnya di Wikipedia