Rabu, 14 Oktober 2026
22:58 WIB
TERKINI
Hiburan Daftar Film Paling Dipuji di IMDb 2026: Dari Epik Kolosal hingga Aksi Pahlawan Super Lampung Gubernur Lampung Kembali Raih Grand Baznas Awards 2026, Diakui Dukungan Zakat Terbaik Bandar Lampung Transformasi Pengelolaan Sampah Bandar Lampung: PSEL Beroperasi, TPA Bakung Tutup Permanen Regional Polda Sumsel Buru Aktor Intelektual Penyerang Jurnalis dan Mahasiswa Saat Demo Metro Relasi Kuasa Timpang Pemicu KDRT: Dosen Unila Soroti Kasus Suami Bakar Istri Bandar Lampung BMKG: 471 Titik Panas Terdeteksi di Lampung, 22 Di antaranya Berisiko Tinggi Bandar Lampung Polda Lampung Dalami Kasus Penggelapan Mobil Libatkan Anggota Dewan, Rugi Rp1,1 M Bandar Lampung Lampung Perketat Pengawasan Solar Subsidi: Satpol PP Cek STNK Kendaraan Besar di SPBU Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam Merosot Rp20 Ribu, Cek Rincian Lengkap per Gram Hari Ini Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 14 Oktober 2026: Cerah Berawan dengan Potensi Hujan di Tanggamus Hiburan Daftar Film Paling Dipuji di IMDb 2026: Dari Epik Kolosal hingga Aksi Pahlawan Super Lampung Gubernur Lampung Kembali Raih Grand Baznas Awards 2026, Diakui Dukungan Zakat Terbaik Bandar Lampung Transformasi Pengelolaan Sampah Bandar Lampung: PSEL Beroperasi, TPA Bakung Tutup Permanen Regional Polda Sumsel Buru Aktor Intelektual Penyerang Jurnalis dan Mahasiswa Saat Demo Metro Relasi Kuasa Timpang Pemicu KDRT: Dosen Unila Soroti Kasus Suami Bakar Istri Bandar Lampung BMKG: 471 Titik Panas Terdeteksi di Lampung, 22 Di antaranya Berisiko Tinggi Bandar Lampung Polda Lampung Dalami Kasus Penggelapan Mobil Libatkan Anggota Dewan, Rugi Rp1,1 M Bandar Lampung Lampung Perketat Pengawasan Solar Subsidi: Satpol PP Cek STNK Kendaraan Besar di SPBU Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam Merosot Rp20 Ribu, Cek Rincian Lengkap per Gram Hari Ini Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 14 Oktober 2026: Cerah Berawan dengan Potensi Hujan di Tanggamus

Herman Muntinghe

politikus

Bagikan:
60px-Question_book-new.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Artikel ini tidak memiliki referensi atau sumber tepercaya sehingga isinya tidak bisa dipastikan. Tolong bantu perbaiki artikel ini dengan menambahkan referensi yang layak. Tulisan tanpa sumber dapat dipertanyakan dan dihapus sewaktu-waktu.
Cari sumber: "Herman Muntinghe" – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · JSTOR

Herman Warner Muntinghe (Amsterdam, 24 April 1773 – Pekalongan, 24 November 1827) adalah orang Belanda yang berhasil menduduki jabatan penting, baik ketika Hindia Belanda dikuasai oleh Republik Bataf, Prancis, Inggris maupun pemerintah Belanda pada masa Komisaris Jenderal.

Pada masa kanak-kanak, putra dari Mr. Scato M (dari keluarga Groningen) dan A. El Maffe ini belajar di Inggris, kemudian kembali ke Groningen tahun 1787. Setelah lulus dari fakultas hukum, Muntinghe bekerja pada Dewan koloni Asia, sebagai pengacara fiskal. Kemudian, ia dikirim ke Batavia dan tiba di wilayah koloni ini tanggal 3 November 1806. Setibanya di Batavia, ia diangkat menjadi Sekretaris Hooge Regering. Tahun 1808, ia menjadi sekretaris Gubernur Jenderal Herman Willem Daendels di Batavia, dan pada tahun 1809, ia diangkat menjadi Sekretaris Jenderal Dewan Hindia Raad van Indie. Berkat keahliannya di bidang hukum, Muntinghe diangkat oleh Daendels sebagai Ketua Mahkamah Agung dan anggota luar biasa Raad van Indie.

Setelah Pulau Jawa jatuh ke tangan Inggris tanggal 18 September 1811, Muntinghe diangkat oleh Gubernur Jenderal East Indie Company EIC Lord Minto menjadi anggota Dewan Hindia melalui keputusannya tanggal 18 Oktober 1811, di samping tetap merangkap sebagai Ketua Mahkamah Agung. Pada tanggal 21 Oktober 1811, Muntinghe mengambil sumpah sebagai anggota Dewan Hindia. Beberapa kali ia mendampingi Wakil Gubernur Jenderal Thomas Stanford Raffles ketika melakukan perjalanan ke daerah. Berulang kali Muntinghe menerima penghargaan dari Raffles, yang dimuat dalam koran Java Gazette tanggal 23 April 1814 maupun dalam laporannya tanggal 24 April 1813.

Berdasarkan Kongres Wina (1814–1815), Inggris harus segera meninggalkan wilayah Hindia Timur, Muntinghe bersama Elout dan Van der Capellen diangkat menjadi Komisaris Jenderal, tetapi pada kesempatan terakhir, ia digantikan oleh AA Buyskes. Sementara itu, ia tetap menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung. Pada tanggal 16 Agustus 1816, ia dikirim ke Palembang untuk mengatur penyerahan wilayah itu dari Inggris ke Belanda. Berhubung terjadi kericuhan pada kesempatan itu, ia kemudian dipindahkan ke Bangka untuk membantu penyerahan wilayah Bangka ke pemerintah Belanda. Tahun 1819, ia kembali ke Belanda. Di sana ia ikut serta mendirikan Nederlandsche Handelmatscapaijj NHM.

Ia kembali ke Jawa pada tanggal 25 Mei 1825, dan wafat di Pekalongan pada tanggal 24 Nopember 1827. Berkat profesionalismenya, Muntinghe tetap diperlukan tenaganya di Hindia Timur dari masa Republik Bataf, Pemerintahan Prancis, pemerintahan Inggris hingga masa pemerintahan Komisaris Jenderal.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan