Pendidikan Profesi Guru adalah pendidikan tinggi setelah pendidikan sarjana yang tujuannya untuk mempersiapkan mahasiswa agar memiliki keahlian khusus (kompetensi) yang harus dimiliki seorang guru. Pendidikan profesi guru harus ditempuh selama 1-2 tahun setelah seorang calon lulus dari program sarjana kependidikan maupun sarjana nonkependidikan. Pendidikan Profesi Guru merupakan program pengganti akta IV yang sudah tidak berlaku sejak tahun 2005.
Pendidikan Profesi Guru
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA)
Baca Selengkapnya di Wikipedia