Kamis, 24 September 2026
07:42 WIB
TERKINI
Nasional Pemulihan Pascabencana NTT: PSI Desak Perhatian Berkelanjutan Setelah Kunjungan Presiden Megapolitan Diantar Ayah, Zaki Berburu Peluang Kerja di Job Fair Setelah 4 Kali Gagal Regional Misteri Terkuak: Jasad ABK Kapal Jurnalis di Enggano Teridentifikasi Lewat DNA Cek Fakta Waspada! Penipuan Cek Bansos 2026 Marak, Data Pribadi Jadi Incaran Cek Fakta Waspada Penipuan BLT Kesra 2026 via Telegram: Kenali Prosedur Resmi Cek Fakta Mengungkap Tiga Hoaks Besar Korupsi yang Menjerat Nama Mantan Presiden Jokowi Hukum & Kriminal Aktivis Desak Kemenimipas Transparan Ungkap Dokumen Remisi Pemerkosa Belasan Santriwati Eropa & Amerika Presiden Trump Serukan Negara Anggota Mundur dari ICC, Ancam Sanksi Lembaga Eropa & Amerika AS, Denmark, dan Greenland Sepakati Perluasan Militer Strategis Tanpa Batas Waktu Hukum KPK Ungkap Puluhan Celah Korupsi Pengurusan Dokumen Tanah di ATR/BPN Nasional Pemulihan Pascabencana NTT: PSI Desak Perhatian Berkelanjutan Setelah Kunjungan Presiden Megapolitan Diantar Ayah, Zaki Berburu Peluang Kerja di Job Fair Setelah 4 Kali Gagal Regional Misteri Terkuak: Jasad ABK Kapal Jurnalis di Enggano Teridentifikasi Lewat DNA Cek Fakta Waspada! Penipuan Cek Bansos 2026 Marak, Data Pribadi Jadi Incaran Cek Fakta Waspada Penipuan BLT Kesra 2026 via Telegram: Kenali Prosedur Resmi Cek Fakta Mengungkap Tiga Hoaks Besar Korupsi yang Menjerat Nama Mantan Presiden Jokowi Hukum & Kriminal Aktivis Desak Kemenimipas Transparan Ungkap Dokumen Remisi Pemerkosa Belasan Santriwati Eropa & Amerika Presiden Trump Serukan Negara Anggota Mundur dari ICC, Ancam Sanksi Lembaga Eropa & Amerika AS, Denmark, dan Greenland Sepakati Perluasan Militer Strategis Tanpa Batas Waktu Hukum KPK Ungkap Puluhan Celah Korupsi Pengurusan Dokumen Tanah di ATR/BPN

Lisensi perangkat lunak bebas

Sebuah lisensi perangkat lunak bebas adalah lisensi perangkat lunak yang mengizinkan pengguna untuk memodifikasi dan mendistribusikan ulang perangkat lunak yang dimaksud. Lisensi ini berlawanan dengan lisensi dari perangkat lunak tak bebas yang melarang pendistribusian ulang atau rekayasa terbalik dari suatu perangkat lunak yang berakibat pada pelanggaran hak cipta.

Tidak ada catatan lisensi perangkat lunak bebas yang pertama kali digunakan, tetapi perangkat lunak yang diketahui menggunakan lisensi perangkat lunak bebas antara lain adalah TeX dan X11. Pada pertengahan 1980-an, proyek GNU mengeluarkan lisensi-lisensi perangkat lunak bebas yang terpisah untuk masing-masing paket perangkat lunaknya. Kesemuanya digantikan pada 1989 dengan versi satu dari Lisensi Publik Umum GNU (GNU General Public License disingkat GPL). Versi 2 dari GPL yang dirilis pada 1991 kemudian menjadi lisensi perangkat lunak bebas yang paling banyak digunakan.

Pada pertengahan hingga akhir 1990-an, muncul sebuah trend baru di mana perusahaan dan proyek baru menulis lisensi baru. Gerakan yang mengakibatkan bermunculannya lisensi-lisensi baru ini berujung kepada masalah komplesitas dan ketidakkompatibilitas. Trend ini akhirnya menurun dan berbalik hingga awal 2000-an.

Lisensi perangkat lunak bebas yang disetujui FSF

Yayasan Perangkat Lunak Bebas (FSF), sebuah organisasi yang mengeluarkan Definisi Perangkat Lunak Bebas, merilis daftar lisensi perangkat lunak bebas.[1] Daftar tersebut membedakan antara lisensi perangkat lunak bebas yang kompatibel dan yang tidak kompatibel dengan lisensi pilihan FSF yaitu Lisensi Publik Umum GNU, yang merupakan sebuah lisensi copyleft. Dalam daftar tersebut juga tercantum lisensi-lisensi yang dianggap FSF tidak bebas untuk beberapa alasan tertentu.

Rujukan

  1. "Salinan arsip". Diarsipkan dari asli tanggal 2008-12-16. Diakses tanggal 2007-06-17.

Lihat pula

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan