Artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. Silakan kembangkan artikel ini semampu Anda. Merapikan artikel dapat dilakukan dengan wikifikasi atau membagi artikel ke paragraf-paragraf. Jika sudah dirapikan, silakan hapus templat ini. (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini) |
Artikel atau sebagian dari artikel ini terkait dengan pemilihan umum di masa depan. Informasi di halaman ini bisa berubah setiap saat (tidak jarang perubahan yang besar) seiring dengan pelaksanaan pemilu tersebut. |
Pemungutan suara elektronik (disebut juga e-voting, singkatan dari electronic voting) adalah metode pemungutan suara yang menggunakan teknologi elektronik dalam proses pemberian dan, dalam beberapa penerapan, pengolahan suara.
Teknologi yang digunakan dalam penerapan e-voting dapat berbeda-beda, bergantung pada sistem yang digunakan. Teknologi tersebut antara lain kartu pintar untuk autentikasi pemilih yang dapat diintegrasikan dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik, jaringan internet untuk penyelenggaraan atau pengiriman data pemungutan suara, serta layar sentuh sebagai antarmuka untuk memilih. Perangkat telepon seluler juga dapat digunakan dalam sistem pemungutan suara elektronik yang memanfaatkan jaringan internet.
Penerapan e-voting berkembang seiring dengan perkembangan teknologi informasi. Sistem yang digunakan dapat mencakup perangkat keras dan perangkat lunak dengan karakteristik yang berbeda sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemungutan suara. Aspek yang menjadi perhatian dalam penerapan e-voting antara lain keamanan sistem, autentikasi pemilih, kerahasiaan pilihan, integritas data, serta kemampuan sistem untuk diaudit.
Di Indonesia, pengembangan teknologi yang berkaitan dengan demokrasi elektronik antara lain dikaitkan dengan program Indonesia, Go Open Source (IGOS). Pada 2007, program tersebut memperkenalkan aplikasi yang berkaitan dengan e-demokrasi.[1]
Penggunaan di Indonesia
Penggunaan e-voting di Indonesia telah dilakukan dalam skala terbatas baik dalam lingkup organisasi, perusahaan maupun pemerintahan di skala paling kecil yaitu dusun atau desa.
Di Kabupaten Jembrana, Bali sejak pertengahan 2009 telah dilakukan puluhan kali pemilihan kepala dusun di desa-desa yang ada di kabupaten tersebut. Penggunaan e-voting di Kabupaten Jembrana telah menghemat anggaran lebih dari 60 persen, seperti anggaran untuk kertas suara. E-voting ini juga diawali dengan penggunaan KTP (Kartu Tanda Penduduk) berbasis chip atau kemudian disebut juga e-KTP. Penggunaan e-KTP tersebut membuat pemilih tidak mungkin melakukan pemilihan lebih dari sekali. TPS (tempat pemungutan suara) juga bisa menampung hingga 1000 pemilih, sementara dengan sistem manual sekitar 500-700 pemilih per TPS yang layak.
Setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan pada Selasa, 30 Maret 2010 bahwa penggunaan e-voting adalah konstitusional sepanjang tidak melanggar asas pemilu yang luber dan jurdil[2] maka e-voting bisa dilakukan pada skala lebih luas di antaranya Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada).
Kabupaten Jembrana, Bali sudah menyatakan kesiapannya untuk menyelenggarakan pemilihan bupati Jembrana pada bulan Oktober 2010 dengan e-voting. Namun berbagai kesiapan masih perlu dilakukan baik dari KPU maupun Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) dari sisi kesiapan SDM dan pemahaman mengenai e-voting itu sendiri. Perlu dibuat perubahan Undang-Undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah[3] sehingga paling cepat e-voting baru akan dilaksanakan di daerah lain pada tahun 2011.[4] Namun khusus kabupaten Jembrana, Bali diharapkan bisa dilaksanakan menggunakan peraturan KPU yang bisa diselesaikan sebelum Pemilukada di Jembrana dilaksanakan.
Terkait dengan Pemilu Nasional, CETRO juga pernah mengusulkan Pemilu Elektronik pada tahun 2014 nanti dan dilakukan persiapan sejak saat ini (Agustus 2009 ketika diusulkan).[5] Keputusan MK tersebut memberi jalan untuk Pemilu Elektronik pada tahun 2014 yang harus diawali dengan selesainya Single Identity Number (SIN) untuk seluruh penduduk Indonesia yang direncanakan selesai pada tahun 2011.
Referensi
- ↑ "IGOS Center Tawarkan Aplikasi Pemilu dan Pilkada Murah Meriah". Diarsipkan dari asli tanggal 2008-09-24. Diakses tanggal 2010-04-03.
- ↑ Penggunaan E-voting Konstitusional Bersyarat
- ↑ "UU 32 Thn 2004 Tentang Pemerindahan Daerah". Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2011-08-20. Diakses tanggal 2010-04-06.
- ↑ "KPU: "E-Voting" Baru Digunakan Tahun Depan". Diarsipkan dari asli tanggal 2016-03-04. Diakses tanggal 2010-04-06.
- ↑ "CETRO Usul Pemilu Elektronik Pada 2014". Diarsipkan dari asli tanggal 2009-10-20. Diakses tanggal 2010-04-03.
Pranala luar
- BPPT Dukung Realisasi Pelaksanaan e-Voting di Jembrana
- CETRO
- E-Voting Kabupaten Jembrana, Bali Diarsipkan 2010-04-13 di Wayback Machine.
- e-voting riset dari Rakhmad Azhari, Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Indonesia[pranala nonaktif permanen]
- IGOS
- Pemilu Indonesia Diarsipkan 2016-02-05 di Wayback Machine.