Rabu, 23 September 2026
14:15 WIB
TERKINI
Cek Fakta Waspada! Penipuan Cek Bansos 2026 Marak, Data Pribadi Jadi Incaran Cek Fakta Waspada Penipuan BLT Kesra 2026 via Telegram: Kenali Prosedur Resmi Cek Fakta Mengungkap Tiga Hoaks Besar Korupsi yang Menjerat Nama Mantan Presiden Jokowi Hukum & Kriminal Aktivis Desak Kemenimipas Transparan Ungkap Dokumen Remisi Pemerkosa Belasan Santriwati Eropa & Amerika Presiden Trump Serukan Negara Anggota Mundur dari ICC, Ancam Sanksi Lembaga Eropa & Amerika AS, Denmark, dan Greenland Sepakati Perluasan Militer Strategis Tanpa Batas Waktu Hukum KPK Ungkap Puluhan Celah Korupsi Pengurusan Dokumen Tanah di ATR/BPN Kolom Sidang Mahkamah Konstitusi Uji Materi UU Kesehatan, Perlindungan Dokter Jadi Sorotan Politik Pendidikan Gibran di UTS Insearch Australia Dipermasalahkan dalam PHPU Regional Kembalinya Bechi ke Ponpes Picu Kekhawatiran, Bapas Diminta Awasi Ketat Cek Fakta Waspada! Penipuan Cek Bansos 2026 Marak, Data Pribadi Jadi Incaran Cek Fakta Waspada Penipuan BLT Kesra 2026 via Telegram: Kenali Prosedur Resmi Cek Fakta Mengungkap Tiga Hoaks Besar Korupsi yang Menjerat Nama Mantan Presiden Jokowi Hukum & Kriminal Aktivis Desak Kemenimipas Transparan Ungkap Dokumen Remisi Pemerkosa Belasan Santriwati Eropa & Amerika Presiden Trump Serukan Negara Anggota Mundur dari ICC, Ancam Sanksi Lembaga Eropa & Amerika AS, Denmark, dan Greenland Sepakati Perluasan Militer Strategis Tanpa Batas Waktu Hukum KPK Ungkap Puluhan Celah Korupsi Pengurusan Dokumen Tanah di ATR/BPN Kolom Sidang Mahkamah Konstitusi Uji Materi UU Kesehatan, Perlindungan Dokter Jadi Sorotan Politik Pendidikan Gibran di UTS Insearch Australia Dipermasalahkan dalam PHPU Regional Kembalinya Bechi ke Ponpes Picu Kekhawatiran, Bapas Diminta Awasi Ketat
Domain publik

Domain publik

karya-karya yang tidak termasuk dalam lingkup undang-undang hak cipta

250px-A_VILLAGE_HOUSE_IN_SUMATRA.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Gambar rumah pedesaan Sumatra ini diterbitkan pada tahun 1810 dan kini dilepas ke ranah publik, karena hak cipta atasnya berakhir.
250px-PD-icon.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Lambang ranah publik

Domain publik atau ranah publik (bahasa Inggris:public domain) adalah seluruh karya-karya kreatif dan intelektual yang tidak dilindungi oleh hak kekayaan intelektual yang eksklusif. Karena tidak atau sudah tidak lagi dilindungi oleh hak eksklusif maka publik dapat menggunakannya dengan leluasa tanpa harus meminta izin ke siapa pun. Karya yang masuk ke domain publik sudah tidak lagi dimiliki oleh satu individu atau perusahaan tertentu.

Karya kreatif atau intelektual yang dilindungi oleh hak cipta antara lain adalah tulisan, buku, karya seni, musik, ilmu pengetahuan, dan lain-lainnya. Hasil karya dan penemuan yang ada dalam domain publik dianggap sebagai bagian dari warisan budaya publik dan setiap orang dapat menggunakannya tanpa batasan.

Pada umumnya, ada empat alasan suatu karya dapat masuk ke ranah publik:[1]

  1. Hak cipta karya tersebut sudah kedaluwarsa. Hal ini dapat terjadi apabila sang pencipta sudah meninggal selama suatu waktu tertentu yang ditentukan oleh undang-undang di negara masing-masing.
  2. Pemilik hak cipta karya tersebut tidak melakukan prosedur untuk memperbarui hak ciptanya.
  3. Pemilik hak cipta karya tersebut secara sengaja mendedikasikan karyanya menjadi domain publik. Hal ini berarti pemilik hak cipta tersebut tidak memiliki hak eksklusif atas karyanya lagi.
  4. Tipe karya tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilindungi oleh undang-undang hak cipta, misalnya judul, nama, kalimat pendek, slogan, ide, dan karya yang belum mewujud.

Di Indonesia, suatu karya yang berhak cipta dapat masuk ke domain publik apabila penciptanya telah meninggal dunia selama minimal 70 tahun seperti yang diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun, Undang-undang hak cipta di Indonesia masih belum mengatur ketentuan secara rinci mengenai apakah seseorang dapat melepas karya berhak cipta sebelum masa perlindungan atas karyanya berakhir.

Lihat pula

Referensi

  1. "Welcome to the Public Domain". Stanford Copyright and Fair Use Center (dalam bahasa American English). 2013-04-03. Diakses tanggal 2019-12-17.

Pranala luar

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan