Darurat sipil adalah salah satu bentuk keadaan darurat yang banyak ditemukan dalam hukum keamanan nasional di berbagai negara. Darurat sipil dapat merujuk pada:
- Keadaan darurat di mana kehidupan masyarakat sipil ditangguhkan atas alasan ketertiban dan keamanan;
- Jenis keadaan bahaya yang diatur oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 (Perpu Keadaan Bahaya 1959).
Halaman disambiguasi ini berisi artikel dengan judul yang terkait dengan Darurat Sipil.
Jika Anda mencapai halaman ini dari sebuah pranala internal, Anda dapat membantu mengganti pranala tersebut ke judul yang tepat.
Jika Anda mencapai halaman ini dari sebuah pranala internal, Anda dapat membantu mengganti pranala tersebut ke judul yang tepat.