Darurat sipil adalah salah satu bentuk keadaan darurat yang banyak ditemukan dalam hukum keamanan nasional di berbagai negara. Darurat sipil dapat merujuk pada:Keadaan darurat di mana kehidupan masyarakat sipil ditangguhkan atas alasan ketertiban dan keamanan; Jenis keadaan bahaya yang diatur oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959.
Darurat Sipil
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA)
Baca Selengkapnya di Wikipedia