Senin, 02 November 2026
15:04 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare
Bunga majemuk (keuangan)

Bunga majemuk (keuangan)

bunga yang dihitung dengan menggabungakan pinjaman pokok ditambah bunga dari periode sebelumnya; dengan kata lain, bunga berbunga.

Bagikan:
Untuk bunga majemuk dalam biologi, lihat Bunga majemuk.

Dalam keuangan, bunga majemuk[1] (bahasa Inggris:compound interest) adalah bunga yang dihitung dengan menggabungkan pinjaman pokok ditambah bunga dari periode sebelumnya; dengan kata lain, bunga berbunga. Pada setiap periode pembungaan, bunga yang baru ditambahkan kepada pokok pinjaman, dan jumlah inilah yang dibungakan untuk periode selanjutnya.[2] Penambahan pinjaman seperti ini mengikuti pola pertumbuhan eksponensial, dan besarnya utang untuk periode pembungaan ke-n dapat dihitung dengan rumus:

A n = A 0 ( 1 + i ) n {\displaystyle A_{n}=A_{0}(1+i)^{n}} {\displaystyle A_{n}=A_{0}(1+i)^{n}}[3]

yang disesuaikan di Indonesia menjadi:

M n = M 0 ( 1 + p ) n {\displaystyle M_{n}=M_{0}(1+p)^{n}} {\displaystyle M_{n}=M_{0}(1+p)^{n}}[butuh rujukan]

di mana:

  • M n {\displaystyle M_{n}} {\displaystyle M_{n}} = bunga majemuk
  • M 0 {\displaystyle M_{0}} {\displaystyle M_{0}} = modal
  • p {\displaystyle p} {\displaystyle p} = bunga
  • n {\displaystyle n} {\displaystyle n} = waktu/periode
330px-Compound_interest_%28English%29.gif?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Grafik pembungaan pinjaman dengan bunga majemuk dengan berbagai suku bunga.

Bunga majemuk adalah praktik yang sangat umum di dunia perbankan dan keuangan. Untuk satu periode, pembungaan majemuk menghasilkan bunga yang sama besarnya dengan pembungaan sederhana. Untuk periode yang lebih panjang, bunga majemuk menghasilkan bunga yang lebih besar daripada bunga sederhana. Sebaliknya, untuk periode yang lebih pendek dari satu periode, bunga sederhana menghasilkan bunga yang lebih besar.[4]

Ilustrasi

Sebuah pinjaman dengan pokok Rp10 juta dengan bunga 10% yang dikenakan per tahun:[5]

  • Tahun 1: bunga sebesar Rp1 juta (10% x Rp10 juta), sehingga pokok menjadi Rp11 juta
  • Tahun 2: bunga sebesar Rp1,1 juta (10% x Rp11 juta), sehingga pokok menjadi Rp12,1 juta
  • Tahun 3: bunga sebesar Rp1,21 juta (10% x Rp12,1 juta), sehingga pokok menjadi Rp13,31 juta
  • dan seterusnya, pokok setelah tahun n dapat dihitung dengan rumus M n = 10   000   000 × ( 1.1 ) n {\displaystyle M_{n}=10\ 000\ 000\times (1.1)^{n}} {\displaystyle M_{n}=10\ 000\ 000\times (1.1)^{n}}. Setelah tahun 10, pokok menjadi Rp10 juta x 1.110, yaitu sekitar Rp25,9 juta

Referensi

  1. ↑ Dasar-dasar Matematika Ekonomi, edisi 4, jilid 1. Erlangga. hlm. 247. ISBN 978-979-781-537-0.
  2. ↑ Viljoen, Carin; van der Merwe, Linda (1999). Elementary Statistics: Calculus. Pearson South Africa. hlm. 2–6. ISBN 978-1-86891-066-3.
  3. ↑ Viljoen & van der Merwe 1999, hlm. 2-7.
  4. ↑ Sidi, Pramono (2008). Matematika Finansial (PDF). Tangerang Selatan: Universitas Terbuka. hlm. 8. ISBN 9796894432.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  5. ↑ MATEMATIKA SMK 2: Kelompok Bisnis dan Manajemen. Grasindo. hlm. 32. ISBN 978-979-732-925-9.
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan