Kamis, 24 September 2026
03:19 WIB
TERKINI
Nasional Pemulihan Pascabencana NTT: PSI Desak Perhatian Berkelanjutan Setelah Kunjungan Presiden Megapolitan Diantar Ayah, Zaki Berburu Peluang Kerja di Job Fair Setelah 4 Kali Gagal Regional Misteri Terkuak: Jasad ABK Kapal Jurnalis di Enggano Teridentifikasi Lewat DNA Cek Fakta Waspada! Penipuan Cek Bansos 2026 Marak, Data Pribadi Jadi Incaran Cek Fakta Waspada Penipuan BLT Kesra 2026 via Telegram: Kenali Prosedur Resmi Cek Fakta Mengungkap Tiga Hoaks Besar Korupsi yang Menjerat Nama Mantan Presiden Jokowi Hukum & Kriminal Aktivis Desak Kemenimipas Transparan Ungkap Dokumen Remisi Pemerkosa Belasan Santriwati Eropa & Amerika Presiden Trump Serukan Negara Anggota Mundur dari ICC, Ancam Sanksi Lembaga Eropa & Amerika AS, Denmark, dan Greenland Sepakati Perluasan Militer Strategis Tanpa Batas Waktu Hukum KPK Ungkap Puluhan Celah Korupsi Pengurusan Dokumen Tanah di ATR/BPN Nasional Pemulihan Pascabencana NTT: PSI Desak Perhatian Berkelanjutan Setelah Kunjungan Presiden Megapolitan Diantar Ayah, Zaki Berburu Peluang Kerja di Job Fair Setelah 4 Kali Gagal Regional Misteri Terkuak: Jasad ABK Kapal Jurnalis di Enggano Teridentifikasi Lewat DNA Cek Fakta Waspada! Penipuan Cek Bansos 2026 Marak, Data Pribadi Jadi Incaran Cek Fakta Waspada Penipuan BLT Kesra 2026 via Telegram: Kenali Prosedur Resmi Cek Fakta Mengungkap Tiga Hoaks Besar Korupsi yang Menjerat Nama Mantan Presiden Jokowi Hukum & Kriminal Aktivis Desak Kemenimipas Transparan Ungkap Dokumen Remisi Pemerkosa Belasan Santriwati Eropa & Amerika Presiden Trump Serukan Negara Anggota Mundur dari ICC, Ancam Sanksi Lembaga Eropa & Amerika AS, Denmark, dan Greenland Sepakati Perluasan Militer Strategis Tanpa Batas Waktu Hukum KPK Ungkap Puluhan Celah Korupsi Pengurusan Dokumen Tanah di ATR/BPN
Pengeboman Kedutaan Besar Australia 2004

Pengeboman Kedutaan Besar Australia 2004

artikel daftar Wikimedia

Bom Kedubes Australia 2004
250px-Aus_Emb_bomb2.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Karangan bunga di depan Kedubes Australia
osm-intl,6,a,a,250x200.png?lang=id&domain=id.wikipedia.org&title=Pengeboman_Kedutaan_Besar_Australia_2004&revid=28483139&groups=_44481aff29e9299fc701494c372b3f827542957e&parser=parsoid
Lokasi6°13′5.4″S 106°49′52″E / 6.218167°S 106.83111°E / -6.218167; 106.83111 (Jakarta Embassy Bombing)
Jakarta, Indonesia
Tanggal9 September 2004
10:30 pagi (UTC +7)
SasaranKedutaan Besar Australia
Jenis serangan
Bom mobil
Tewas9
Luka>150
PelakuJemaah Islamiyah

Pengeboman Kedubes Australia 2004 atau yang biasanya disebut Bom Kuningan terjadi pada tanggal 9 September 2004 di Jakarta. Ini merupakan aksi terorisme besar ketiga yang ditujukan terhadap Australia yang terjadi di Indonesia setelah Bom Bali 2002 dan Pengeboman Hotel Marriott 2003.

Sebuah bom mobil meledak di depan Kedutaan Besar Australia pada pukul 10.30 WIB di kawasan Kuningan, Jakarta. Jumlah korban jiwa tidak begitu jelas - pihak Indonesia berhasil mengidentifikasi 9 orang tetapi pihak Australia menyebut angka 11. Di antara korban yang meninggal adalah satpam-satpam Kedubes, pemohon visa, staf Kedubes serta warga yang berada di sekitar tempat kejadian saat bom tersebut meledak. Tidak ada warga Australia yang meninggal dalam kejadian ini. Beberapa bangunan-bangunan di sekitar tempat kejadian juga mengalami kerusakan.

Pelaku dan motif

Pihak Kepolisian Indonesia menduga bahwa kelompok teroris Jemaah Islamiyah yang berada di balik peristiwa ini. Motif pengeboman masih belum jelas, tetapi ada kemungkinan berhubungan dengan Pemilihan Presiden yang akan datang.

Pengeboman itu dipercayai dilakukan oleh seorang pengebom bunuh diri bernama Heri Kurniawan alias Heri Golun dengan menggunakan van mini jenis Daihatsu bewarna hijau. Heri berhasil diidentifikasi melalui tes DNA.

Pada 5 November 2004, polisi menangkap empat orang yang dianggap sebagai pelaku dalam peristiwa ini, yaitu Rois, Ahmad Hasan, Apuy, dan Sogir alias Abdul Fatah di Kampung Kaum, Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pada 13 September 2005, Rois dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehari kemudian, tersangka lainnya, Hasan, juga dijatuhi vonis hukuman mati.

Lihat pula

Pranala luar

Ikon rintisan

Artikel bertopik peristiwa ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan