Rabu, 23 September 2026
16:43 WIB
TERKINI
Nasional Pemulihan Pascabencana NTT: PSI Desak Perhatian Berkelanjutan Setelah Kunjungan Presiden Megapolitan Diantar Ayah, Zaki Berburu Peluang Kerja di Job Fair Setelah 4 Kali Gagal Regional Misteri Terkuak: Jasad ABK Kapal Jurnalis di Enggano Teridentifikasi Lewat DNA Cek Fakta Waspada! Penipuan Cek Bansos 2026 Marak, Data Pribadi Jadi Incaran Cek Fakta Waspada Penipuan BLT Kesra 2026 via Telegram: Kenali Prosedur Resmi Cek Fakta Mengungkap Tiga Hoaks Besar Korupsi yang Menjerat Nama Mantan Presiden Jokowi Hukum & Kriminal Aktivis Desak Kemenimipas Transparan Ungkap Dokumen Remisi Pemerkosa Belasan Santriwati Eropa & Amerika Presiden Trump Serukan Negara Anggota Mundur dari ICC, Ancam Sanksi Lembaga Eropa & Amerika AS, Denmark, dan Greenland Sepakati Perluasan Militer Strategis Tanpa Batas Waktu Hukum KPK Ungkap Puluhan Celah Korupsi Pengurusan Dokumen Tanah di ATR/BPN Nasional Pemulihan Pascabencana NTT: PSI Desak Perhatian Berkelanjutan Setelah Kunjungan Presiden Megapolitan Diantar Ayah, Zaki Berburu Peluang Kerja di Job Fair Setelah 4 Kali Gagal Regional Misteri Terkuak: Jasad ABK Kapal Jurnalis di Enggano Teridentifikasi Lewat DNA Cek Fakta Waspada! Penipuan Cek Bansos 2026 Marak, Data Pribadi Jadi Incaran Cek Fakta Waspada Penipuan BLT Kesra 2026 via Telegram: Kenali Prosedur Resmi Cek Fakta Mengungkap Tiga Hoaks Besar Korupsi yang Menjerat Nama Mantan Presiden Jokowi Hukum & Kriminal Aktivis Desak Kemenimipas Transparan Ungkap Dokumen Remisi Pemerkosa Belasan Santriwati Eropa & Amerika Presiden Trump Serukan Negara Anggota Mundur dari ICC, Ancam Sanksi Lembaga Eropa & Amerika AS, Denmark, dan Greenland Sepakati Perluasan Militer Strategis Tanpa Batas Waktu Hukum KPK Ungkap Puluhan Celah Korupsi Pengurusan Dokumen Tanah di ATR/BPN

Konvensi Basel

Konvesi Basel merupakan sebuah konvensi prakarsa PBB yang diselenggarakan di Basel, Switzerland pada akhir tahun 1980. Konvensi ini merupakan rancangan regulasi mengenai pengetatan atas pembuangan limbah beracun beserta turunannya terhadap dampak lingkungan hidup. Penerapan regulasi mulai efektif pada tahun 1990 setelah dilakukan ratifikasi [1] oleh negara-negara peserta lalu dibentuk The Conference of the Parties disingkat COP sebagai badan pelaksananya terdiri Competent Authorities dan sekretariat tetap berkedudukan di Jenewa, Switzerland,[2]. Pada saat ini, negara yang telah meratifikasi Konvensi Basel berjumlah 170 negara.[3] Konvensi ini dilakukan karena fenomena semakin mahalnya biaya pemusnahan atas pembuangan turunan beracun yang dihasilkan oleh industri negara-negara maju. Dampaknya meluas pada pencarian cara yang lebih murah dan efisien. Ini menjadi peluang bagi negara-negara miskin untuk menjadikannya komoditas perdagangan limbah beracun berikut turunannya tsb untuk dibuang pada wilayah-wilayah negara miskin.

Konvensi Basel 9

Dalam Konvensi Basel 9 yang diadakan di Bali 2008 lalu, dibahas kembali mengenai beberapa hal:

Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Teknis Ship dismantling, limbah elektronik, dan Reuse, Recycle, and Recovery
Hukum Ban Amendement dan Illegal Traficcking
Kelembagaan Peningkatan kerja sama dengan konvensi kimia lainnya (Konvensi Roterdam dan Stockholm)
Kerja sama regional Penguatan posisi Basel Convention Regional Center (BCRC)
World Forum Waste Management for Human Health and Livelihood
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:

Referensi

  1. "Status of Ratification/Accession/Acceptance/Approval". Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2000-08-19. Diakses tanggal 2008-08-27.
  2. The Conference of the Parties (COP)[pranala nonaktif permanen]
  3. "Text of the Basel Convention". Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2003-06-08. Diakses tanggal 2003-06-08.

Lihat pula

Pranala luar

Ikon rintisan

Artikel bertopik peristiwa ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan