Sabtu, 26 September 2026
23:12 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Semangat Anak Sawah: Harumkan Nama Lampung di Kancah Nasional Tanpa Dukungan Pemda Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Siaga Tetap Dipertahankan Bandar Lampung BPS Lampung Tuntaskan Sensus Ekonomi 2026, Hasilnya Siap Rilis Awal 2027 Bandar Lampung Inovasi Double Teaching: Guru Ahli Berbagi Ilmu Lintas Sekolah di Lampung Bandar Lampung Coki, Buaya Peliharaan Warga Panjang yang Bikin Haru Jelang Evakuasi KKP Lampung Tekuni Hobi Sejak Kuliah, Dani Tetap Bertahan Jual Ikan Hias di Tengah Tantangan Cuaca Prakiraan Cuaca Lampung 26 September 2026: Cerah Berawan dan Potensi Hujan Humaniora Perlindungan Anak Digital: MPR Desak Komitmen Global Terwujud Nyata di Tanah Air Regional Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Tersangka Pemerasan Perizinan Bangunan dan TPPU Bandar Lampung Puluhan Siswa di Lampung Tengah Diduga Keracunan Makanan Program MBG Bandar Lampung Semangat Anak Sawah: Harumkan Nama Lampung di Kancah Nasional Tanpa Dukungan Pemda Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Siaga Tetap Dipertahankan Bandar Lampung BPS Lampung Tuntaskan Sensus Ekonomi 2026, Hasilnya Siap Rilis Awal 2027 Bandar Lampung Inovasi Double Teaching: Guru Ahli Berbagi Ilmu Lintas Sekolah di Lampung Bandar Lampung Coki, Buaya Peliharaan Warga Panjang yang Bikin Haru Jelang Evakuasi KKP Lampung Tekuni Hobi Sejak Kuliah, Dani Tetap Bertahan Jual Ikan Hias di Tengah Tantangan Cuaca Prakiraan Cuaca Lampung 26 September 2026: Cerah Berawan dan Potensi Hujan Humaniora Perlindungan Anak Digital: MPR Desak Komitmen Global Terwujud Nyata di Tanah Air Regional Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Tersangka Pemerasan Perizinan Bangunan dan TPPU Bandar Lampung Puluhan Siswa di Lampung Tengah Diduga Keracunan Makanan Program MBG

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan

perusahaan asal Indonesia

Artikel ini memiliki beberapa masalah. Tolong bantu memperbaikinya atau diskusikan masalah-masalah ini di halaman pembicaraannya. (Pelajari bagaimana dan kapan saat yang tepat untuk menghapus templat pesan ini)
Artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. Silakan kembangkan artikel ini semampu Anda. Merapikan artikel dapat dilakukan dengan wikifikasi atau membagi artikel ke paragraf-paragraf. Jika sudah dirapikan, silakan hapus templat ini. (Februari 2026) (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini)
60px-Ambox_current_red.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Sebagian dari artikel ini (yang berkaitan dengan Badan sudah bubar?) memerlukan pemutakhiran informasi. Alasannya: Badan sudah bubar?. Harap perbarui artikel dengan menambahkan informasi terbaru yang tersedia. (Februari 2026)
(Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini)

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (disingkat Bapepam-LK) adalah sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan. Ketua Bapepam-LK saat ini adalah Nurhaida.[1]

Bapepam-LK merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan. Saat ini, Bapepam-LK digantikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011.

Fungsi

Fungsi Bapepam-LK adalah:[2]

  • Penyusunan dan penegakan peraturan di bidang pasar modal primer dan sekunder
  • Penegakan peraturan di bidang pasar modal;
  • Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;
  • Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;
  • Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
  • Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;
  • Penyiapan perumusan kebijakan di bidang lembaga keuangan;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  • Perumusan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang lembaga keuangan;
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lembaga keuangan;
  • Pelaksanaan tata usaha Badan.

Struktur organisasi

Bapepam dan Lembaga Keuangan terdiri dari 1 Ketua Badan dan membawahi 1 Sekretariat dan 12 Biro Teknis, di mana lingkup pembinaan dan pengawasan meliputi aspek pasar modal, dana pensiun, perasuransian, perbankan dan usaha jasa pembiayaan serta modal ventura.

Biro teknis Bapepam-LK terdiri atas:[2]

  • Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum
  • Biro Riset dan Teknologi Informasi
  • Biro Pemeriksaan dan Penyidikan
  • Biro Pengelolaan Investasi
  • Biro Transaksi dan Lembaga Efek
  • Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
  • Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil
  • Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan
  • Biro Perbankan, Pembiayaan, dan Penjaminan
  • Biro Perasuransian
  • Biro Dana Pensiun
  • Biro Kepatuhan Internal

Wewenang

Wewenang Bapepam-LK tercantum pada Bab II Undang-Undang Pasar Modal (UUPM), yang dalam garis besarnya mencakup sekitar 9 bidang, sebagai berikut:[3]

a. Wewenang mengeluarkan izin usaha untuk bursa efek dan lembaga-lembaga penunjang

b. Wewenang mengeluarkan izin perorangan untuk wakil penjamin emisi efek, wakil perantara pedagang efek, dan wakil manajer investasi

c. Wewenang menyetujui pendirian bank kustodian

d. Wewenang menyetujui pencalonan atas pemberhentian komisaris, direktur, serta menunjuk manajemen sementara bursa efek, lembaga kliring dan penjamin, lembaga penyimpan dan penyelesaian sampai dipilihnya komisaris dan direktur baru

e. Wewenang memeriksan dan menyelidik setiap pihak jika terjadi pelanggaran terhadap UUPM

f. Wewenang membekukan atau membatalkan pencatatan atas efek tertentu

g. Wewenang menghentikan transaksi bursa atas efek tertentu

h. Wewenang menghentikan kegiatan perdagangan bursa efek dalam keadaan darurat dan

i. Wewenang bertindak sebagai lembaga banding bagi pihak yang dikenakan sanksi oleh bursa efek maupun lembaga kliring dan penjamin.

Daftar Ketua

Berikut adalah daftar para Ketua Bapepam-LK (sebelum tahun 2004: Ketua Bapepam).

No.NamaDariSampai
1.Josef A Turangan19771981
2.Sutadi Sukarya19811984
3.Barli Halim19841988
4.Marzuki Usman19881992
5.Sukanto Reksohadiprodjo19921993
6.Barcelius Ruru19931995
7.I Putu Gede Ary Suta19951998
8.Jusuf Anwar19982000
9.Herwidayatmo200029 Maret 2005
10.Darmin Nasution29 Maret 200527 April 2006
11.Fuad Rahmany27 April 200615 April 2011
12.Nurhaida15 April 201122 November 2011

Pranala luar

Referensi

  1. ↑ Nurhaida Dilantik Menjadi Kepala Bapepam-LK, SCTV: Liputan 6, diakses tanggal 17 Februari 2011.
  2. 1 2 "Bapepam-LK: Pengertian, Fungsi dan Struktur Organisasi". Republika Online. 2022-05-14. Diakses tanggal 2023-12-10.
  3. ↑ Ramdhani, Taufan (19 Januari 2012). [URI: https://lib.ui.ac.id/detail.jsp?id=20303810 "PERANAN BAPEPAM-LK DALAM PENGAWASAN KEJAHATAN MANIPULASI PASAR DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR"]. Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Perpustakaan Universitas Indonesia: 64–65.{{cite journal}}: Periksa nilai |url=; line feed karakter dalam |title= pada posisi 37
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan