Senin, 02 November 2026
12:21 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare
Bahaya hayati

Bahaya hayati

material biologis yang memiliki risiko berbahaya bagi kesehatan makhluk hidup

Bagikan:
250px-Biohazard_symbol.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Simbol bahaya internasional untuk bahaya hayati

Bahaya hayati atau bahaya biologis (bahasa Inggris: biohazard) dapat merujuk pada organisme maupun bahan-bahan yang berasal dari organisme yang dapat membahayakan (utamanya) kesehatan manusia. Ia dapat berupa limbah medis ataupun sampel mikroorganisme, virus, dan racun (yang berasal dari sumber biologis) yang dapat memengaruhi kesehatan manusia. Ia juga dapat meliputi bahan-bahan yang berbahaya terhadap hewan. Istilah bahaya hayati dan simbol bahaya hayati umumnya digunakan sebagai tanda peringatan.

Dalam unicode, tanda bahaya hayat/biologis adalah U+2623 (☣).

Bahan racun hayati dapat diklasifikasikan menurut nomor UN:

  • UN 2814 (Bahan menular, berpengaruh terhadap manusia)
  • UN 2900 (Bahan menular, berpengaruh terhadap hewan)
  • UN 3373 (Spesimen diagnostik atau spesimen klinis atau bahan biologis, Kategori B)
  • UN 3291 (Limbah medis)

Bibliografi

  • Baldwin, C. L., & Runkle, R.S. (1967). Biohazards symbol: development of a biological hazards warning signal. Science, 158, 264–265. Pubmed unique identifier 6053882.
  • Preston, Richard. (1994). The Hot Zone. Anchor Books: Division of Random House; New York.
  • Preston, Richard. (2002). The Demon in the Freezer: A True Story. Anchor Books: Division of Random House; New York.

Pranala luar


Ikon rintisan

Artikel bertopik biologi ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan