Rabu, 14 Oktober 2026
14:50 WIB
TERKINI
Bandar Lampung BMKG: 471 Titik Panas Terdeteksi di Lampung, 22 Di antaranya Berisiko Tinggi Bandar Lampung Polda Lampung Dalami Kasus Penggelapan Mobil Libatkan Anggota Dewan, Rugi Rp1,1 M Bandar Lampung Lampung Perketat Pengawasan Solar Subsidi: Satpol PP Cek STNK Kendaraan Besar di SPBU Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam Merosot Rp20 Ribu, Cek Rincian Lengkap per Gram Hari Ini Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 14 Oktober 2026: Cerah Berawan dengan Potensi Hujan di Tanggamus Cuaca Lampung Dihantui 289 Titik Panas, Tulang Bawang Terbanyak Bandar Lampung Bandar Lampung Siaga Banjir Rob: BPBD Fokus Pantau Empat Kecamatan Pesisir Bandar Lampung Lampung Perketat Pengawasan Solar Subsidi: STNK Truk Roda Enam Diperiksa Bandar Lampung TNI AL Gagalkan Ribuan Paket Kokain Cair, Selamatkan Ribuan Jiwa dan Anggaran Negara Cuaca Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Asap Kawah dan Sinar Api Terpantau Jelas Bandar Lampung BMKG: 471 Titik Panas Terdeteksi di Lampung, 22 Di antaranya Berisiko Tinggi Bandar Lampung Polda Lampung Dalami Kasus Penggelapan Mobil Libatkan Anggota Dewan, Rugi Rp1,1 M Bandar Lampung Lampung Perketat Pengawasan Solar Subsidi: Satpol PP Cek STNK Kendaraan Besar di SPBU Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam Merosot Rp20 Ribu, Cek Rincian Lengkap per Gram Hari Ini Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 14 Oktober 2026: Cerah Berawan dengan Potensi Hujan di Tanggamus Cuaca Lampung Dihantui 289 Titik Panas, Tulang Bawang Terbanyak Bandar Lampung Bandar Lampung Siaga Banjir Rob: BPBD Fokus Pantau Empat Kecamatan Pesisir Bandar Lampung Lampung Perketat Pengawasan Solar Subsidi: STNK Truk Roda Enam Diperiksa Bandar Lampung TNI AL Gagalkan Ribuan Paket Kokain Cair, Selamatkan Ribuan Jiwa dan Anggaran Negara Cuaca Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Asap Kawah dan Sinar Api Terpantau Jelas

Azkarmin Zaini

Wartawan Indonesia

Bagikan:
Azkarmin Zaini
Lahir(1946-06-13)13 Juni 1946
Meninggal5 Januari 2024(2024-01-05) (umur 77)
PekerjaanWartawan
Dikenal karenaPendiri & Pemimpin Redaksi ANTV
Anak3

Azkarmin Zaini (13 Juni 1946 – 5 Januari 2024) adalah Direktur News, Sports & Corporate Communications televisi ANTV dan salah satu wartawan senior Indonesia. Sebelumnya dia menjabat sebagai Pemimpin Redaksi ANTV sejak jaringan televisi itu berdiri tahun 1993 - 2005 dan pada tahun 2007 - 2010. Tahun 1950, di usia 4 tahun, dia dibawa orangtuanya merantau ke Jakarta.

Karier

Ia mengenal dunia jurnalistik tahun 1968 sebagai reporter Warta Harian.[1] Namun pengalaman yang paling membentuknya sebagai wartawan adalah ketika dia bekerja di harian Kompas sejak April 1971 sampai 1990.

Azkarmin juga pernah menjadi pemimpin redaksi harian umum Pelita sebelum pindah ke ANTV tahun 1993. Kumpulan reportase jurnalistik mengenai pengalamannya menunaikan ibadah haji untuk harian Kompas diterbitkan sebagai buku Pengalaman Haji di Tanah Suci (1975) dan disusul dengan buku kedua Pengalaman Haji Zaman Muassasah (1987).

Kebebasan Pers

Pada tahun 1999 di awal masa Reformasi era pemerintahan Presiden BJ Habibie, Azkarmin dan Manajer Pemberitaan ANTV, Bachtiar, diperiksa di Mabes Polri karena menayangkan wawancara dengan komandan Gerakan Aceh Merdeka Tengku Abdulah Syafi'i. Dia dijadikan tersangka karena dianggap mengancam keamanan nasional menurut UU No. 24/1997 pasal 64 tentang Penyiaran dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun atau denda Rp. 700 juta.[2] Pihak ANTV menyatakan bahwa wawancara itu merupakan bagian dari laporan jurnalistik yang berimbang dan menampilkan kedua pihak yang terlibat konflik, seperti dituntut dalam etika profesi.

Kasus ini mengangkat masalah kebebasan pers dan menyoroti berlanjutnya upaya pembungkaman media oleh penguasa pasca Orde Baru, yang oleh para insan pers Indonesia pada saat itu sedang diperjuangkan agar dihapus. Berbagai organisasi wartawan seperti AJI,[3] PWI, IJTI dan organisasi HAM internasional seperti Amnesti Internasional dan Human Rights Watch mengecam langkah pemerintah itu dan menyebut berbagai interogasi yang masih terjadi terhadap pekerja media pemberitaan sebagai teror terhadap kebebasan pers.[4] Di saat yang bersamaan DPR sedang menggodok RUU Pers baru yang mengatur agar pihak yang merasa keberatan terhadap sebuah laporan jurnalistik harus membuktikan bahwa laporan itu tidak akurat atau tidak berimbang dalam gugatan hukumnya.

Harian berbahasa Inggris The Jakarta Post Diarsipkan 2014-01-08 di Wayback Machine melaporkan bahwa Azkarmin saat itu merupakan salah satu anggota tim perumus RUU Pers baru DPR dan bersama Atmakusumah Astraatmadja dan S.L. Batubara mewakili pihak pers untuk menghilangkan pasal-pasal yang rentan dipergunakan untuk membungkam pers. Ditengah berbagai kecaman dan semangat reformasi kasus hukum terhadap ANTV tersebut akhirnya kandas di tengah jalan.

Organisasi

Azkarmin adalah salah satu pendiri dan mantan Ketua Dewan Kehormatan IJTI pasca lengsernya Presiden Suharto tahun 1998 dan mantan anggota Dewan Pers angkatan pertama yang dibentuk tahun 2000.[5] Pada tahun 2010 dia menjadi salah satu wartawan senior yang mendapat Sertifikat Ahli dari Dewan Pers.[6] Para pemegang sertifikat ini bisa mewakili Dewan Pers untuk menjadi Ahli dalam perkara pers.[7]

Bibliografi

Referensi

  1. ↑ Azkarmin Zaini (1987). "Pengalaman Haji Zaman Muassasah". CV Haji Masagung
  2. ↑ 'ANteve' questioned over AGAM interview Diarsipkan 2014-01-08 di Wayback Machine. The Jakarta Post, 9 September 1999 [Diakses 20 Februari 2012]
  3. ↑ AJI criticises interrogation of journalists. Laman International Freedom of Expression Exchange [Diakses 20 Februari 2012]
  4. ↑ P dari Ensiklopedi Pers Indonesia (EPI) Diarsipkan 2011-12-19 di Wayback Machine. Laman Persatuan Wartawan Indonesia [Diakses 20 Februari 2012]
  5. ↑ New Press Council members elected Diarsipkan 2009-08-10 di Wayback Machine. The Jakarta Post, 11 Maret 2000 [Diakses 20 Februari 2012]
  6. ↑ Pemegang Sertifikat Ahli dari Dewan Pers. Situs Dewan Pers [Diakses 19 Februari, 2012]
  7. ↑ Jacob Oetama Dapat Sertifikat Ahli Dewan Pers. Tribunnews [Diakses 19 Februari, 2012]
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan