Selasa, 03 November 2026
07:12 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare
Putusan Arbitrase Wina Pertama

Putusan Arbitrase Wina Pertama

Bagikan:
Putusan Arbitrase Wina Pertama
500px-Czechoslovakia_1939.SVG.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Pembagian Cekoslowakia. Hasil Putusan Arbitrase Wina Pertama ditandai dengan warna merah
Ditandatangani2 November 1938
LokasiIstana Belvedere, Wina
PenandatanganHungaria dan Cekoslowakia, Jerman dan Italia
PihakHungaria dan Cekoslowakia

Putusan Arbitrase Wina Pertama adalah hasil Arbitrase Wina Pertama yang disepakati pada tanggal 2 November 1938. Arbitrase ini berlangsung di Istana Belvedere di kota Wina. Arbitrase ini merupakan dampak langsung Persetujuan München beberapa bulan sebelumnya.

Sebelumnya, Jerman Nazi dan Kerajaan Italia mencari cara damai untuk mewujudkan klaim wilayah Kerajaan Hungaria dan merevisi Perjanjian Trianon pada tahun 1920. Pada masa ini Jerman Nazi juga sedang merevisi Perjanjian Versailles dengan melakukan remiliterisasi Rheinland (7 Maret 1936) dan Anschluss terhadap Austria (12 Maret 1938).

Putusan arbitrase Wina pertama memisahkan wilayah-wilayah yang dihuni oleh orang-orang Magyar di Slowakia dan Rutenia Carpathia selatan dan menyerahkan wilayah-wilayah tersebut kepada Hungaria. Maka dari itu, Hungaria memperoleh sebagian wilayah yang telah lepas akibat Perjanjian Trianon selama pembubaran Kekaisaran Austria-Hungaria.

Pada pertengahan Maret 1939, Adolf Hitler memberikan izin kepada Hungaria untuk menduduki wilayah Karpatska Ukraina yang tersisa. Mereka merebut wilayah tersebut hingga mencapai perbatasan Polandia. Enam bulan kemudian, pada September 1939, pemerintah Polandia dan sebagian militernya melarikan diri ke Hungaria dan Rumania setelah diserbu oleh Jerman dan Soviet.

Setelah berakhirnya Perang Dunia II, Perjanjian Perdamaian Paris 1947 menyatakan bahwa putusan arbitrase Wina batal demi hukum (null and void).

Pranala luar

Ikon rintisan

Artikel bertopik sejarah ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan