Rabu, 04 November 2026
02:02 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare
Amri Yara

Amri Yara

Bagikan:
Amri Yara
Amri_Yara.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail_unscaled
Bupati Bengkulu Utara
PresidenSukarno[a]
GubernurMohamad Isa
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
PresidenSukarno
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat
PresidenSukarno
Daerah pemilihanRepublik Indonesia
Informasi pribadi
Lahir19 Juli 1914
MeninggalTidak diketahui
Partai politik  PNI
ProfesiBirokrat, politisi

Amri Yara adalah seorang politikus Indonesia kelahiran Bengkulu pada tanggal 19 Juli 1914. Ia tergabung dalam Partai Nasional Indonesia.

Dari 1928 sampai 1933, ia menjadi anggota Jong Sumatranen Bond dan Jong Islamieten Bond. Dari 1934 sampai 1941, ia menjabat sebagai anggota Persatuan Pelajar H.B.S. dan Persatuan Pegawai Bestuur Bumiputera.[1]

Pada tahun 1939, ia diangkat sebagai Asisten Wedana. Setelah prokalamasi kemerdekaan, pada tahun 1946, ia menjabat sebagai Sekretaris Keresidenan Bengkulu. Pada tahun 1949, ia menjabat sebagai Sekretaris Bagian Sipil Republik Indonesia Serikat di bawah naungan Gubernur Militer Sumatera Selatan. Pada tahun 1950, ia diangkat menjadi Bupati Bengkulu Utara[b]. Pada tanggal 17 Februari 1950, ia diangkat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat (DPR RIS) mewakili Republik Indonesia yang berkedudukan di Yogyakarta. Setelah meleburnya RIS menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950, ia diangkat kembali menjadi anggota DPRS pada tanggal 16 Agustus 1950 dan menjabat sampai tanggal 26 Maret 1956.

Catatan

  1. ↑ Sebagai Presiden Republik Indonesia Serikat.
  2. ↑ Secara hukum, Kabupaten Bengkulu Utara baru resmi berdiri sebagai daerah tingkat II (Dati II) pada tanggal 26 Juni 1959 berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1959. Pada masa jabatan Amri Yara, Kabupaten Bengkulu Utara masih belum memiliki status hukum yang jelas dan belum memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan belum diatur secara resmi oleh undang-undang- kedudukan hukum Bengkulu Utara pada tahun 1950 baru diatur dalam Ketetapan Gubernur Militer Daerah Militer Istimewa Sumatera Selatan tertanggal 2 Februari 1950 No. Gb/30/1950 yang menyatakan Bengkulu Utara sebagai sebuah daerah yang "wilayahnya adalah sama dengan wilayah Kabupaten". Oleh karena itu, Amri Yara tidak termasuk dalam daftar resmi Bupati Bengkulu Utara.

Referensi

  1. ↑ Kami Perkenalkan. hlm. 70.
20px-Soekarno.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail

Artikel bertopik biografi Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan