Artikel ini membutuhkan lebih banyak pranala ke artikel lain untuk meningkatkan kualitasnya. Silakan mengembangkan artikel ini dengan menambahkan pranala yang relevan ke konteks pada teks yang sudah ada. (Desember 2022) (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini) |
Al-imam Al-A'dzhom Al-Faqih Al-Muqaddam Muhammad bin Ali Ba'alawy
Al-Faqih Muqaddam adalah julukan yang ditujukan kepada Muhammad bin Ali bin Muhammad Shohib Marbath, pendiri Tarekat Alawiyyin dan leluhur dari para keturunan Alawiyyin yang tersebar di Indonesia atau yang lebih dikenal sebagai kakek moyangnya para habaib. Nama Al-Faqih Muqaddam kurang masyhur di kalangan ulama sezamannya, dan tidak banyak sumber yang mencatat namanya dalam keterangan sejarah. Namun setelah kematiannya cerita mengenai dirinya sangat populer. Terlebih dalam cerita-cerita oral dari keturunannya. Artinya sumber mengenai biografinya sangat minim.
Al-Faqih Muqaddam dilahirkan di Tarim, Hadramaut, Yaman Selatan, pada 574 H/1176 M. Sejak kecil ia dapat bimbingan agama yang sangat baik sehingga hafal Al-Qur’an dan disibukkan dengan mengkaji berbagai ilmu agama. Ia sangat pandai dalam Ilmu Bahasa Arab dan Ilmu-Ilmu Adab, sebagian ulama dari keturunannya mengatakan ia telah sampai pada tingkatan al-ijtihâd al-mutlaq. Namun klaim seperti ini belum dapat teruji, karena beberapa hal yang belum dapat dipastikan kapasitas keilmuannya: Pertama, biasanya mujtahid mutlak mempunyai karya berpengaruh. Namun sampai sekarang karya Imam Faqih belum pernah ditemukan dan tidak pernah ada. Kedua, sebagian besar cerita tentang keilmuannya hanya diangkat berdasarkan klaim keturunannya saja.
Ia berguru ilmu tarekat pada Imam Sâlim bin Bashrî, Muhammad bin ‘Ali al-Khatîb, kepada pamannya sendiri Syaikh ‘Alwi bin Muhammad Shâhib Mirbath. Juga kepada ulama besar Sufyân al-Yamanî.
Gurunya yang bernama Muhammad Bâmarwân berkata, “engkau sudah memiiki persyaratan untuk menjadi pemimpin".
Ada pun ungkapan yang dilebih-lebihkan mengenai Imam Faqih Muqaddam oleh salah satu keturunannya, yaitu Syaikh Abdurrahman As-Segâf berkata, “Al-Faqih al-Muqaddam menduduki maqam kutub selama 120 malam.”
Al-Faqih al-Muqaddam berguru dan memperoleh mandat (ijazah) tasawuf dari ayahnya dari kakek kakeknya sampai kepada Sayyidina ‘Ali bin Abi Thâlib k.w. Ia juga memiliki guru lainnya yaitu Abu Madyan dari Ya’azzâ dari Abi Harâzim dari Abu Bakar Ibnu al-‘Arabi dari Imam al-Ghâzali dari Imam Haramain dari Imam al-Juwaini dari Abu Thâlib al-Makkî dari Abu Bakar asy-Syiblî dari al-Junaid alBaghdâdî.
Gelar
Gelar al-Faqih diberikan karena ia adalah seorang guru besar yang menguasai banyak sekali ilmu-ilmu agama, diantaranya adalah ilmu fiqih. Salah seorang gurunya, Ali Bamarwan mengatakan, bahwa ia menguasai ilmu fikih sebagaimana yang dikuasai seorang ulama besar yaitu al-Allamah Muhammad bin Hasan bin Furak al-Syafi'i' yang wafat tahun 406 Hijriah.[1]
Sedangkan gelar al-Muqaddam berasal dari kata Qadam yang berarti lebih diutamakan. Dalam hal ini, Muhammad bin Ali sewaktu hidupnya selalu diutamakan sampai setelah ia wafat, dan maqamnya yang berada di Zanbal, Tarim sering diziarahi kaum muslimin sebelum menziarahi maqam lainnya.[1]
Keilmuan
Masih di pertanyakan jika beliau ini Sayyid oleh sebagian oknum kalangan kalau beliau sayyid Muhammad bin Ali yang terkenal dengan nama al-Faqih al-Muqaddam ialah sesepuh semua kaum Alawiyin. Menurut cerita dari klan keturunannya ia seorang yang hafal al-quran dan selalu sibuk menuntut berbagai macam cabang ilmu pengetahuan agama. [1]
Mengenai Imam al-Faqih al-Muqaddam Muhammad bin Ali, Sayyid Idrus bin Umar al-Habsyi dalam kitabnya Iqdul Yawaqiet al-Jauhariyah mengatakan: " Dari keistimewaan yang ada pada Sayyidina al-Faqih al-Muqaddam adalah tidak suka menonjolkan diri, lahir dan batinnya dalam kejernihan yang ma'qul (semua karya pemikiran) dan penghimpun kebenaran yang manqul (nash-nash Alquran dan Sunnah).[1]
Penulis buku al-Masyra' al-Rawy berkata: "Dia adalah seorang mustanbith al-furu' min al-ushul (ahli merumuskan cabang-cabang hukum syara' yang digali dari pokok-pokok ilmu fiqih. Ia adalah Syaikh Syuyukh al-syari'ah (mahaguru ilmu syari'ah) dan seorang Imam ahli hakikat, Murakiz Dairah al-Wilayah al-Rabbaniyah, Qudwah al-'Ulama al-Muhaqqiqin (panutan para ulama ahli ilmu hakikat),Taj al-A'imah al-'Arifin (mahkota para Imam ahli ma'rifat) dan dalam segala kesempurnaannya dia berteladan kepada Amir al-Mukminin (Imam Ali bin Abi Thalib). Thariqahnya adalah kefakiran yang hakiki dan kema'rifatan yang fitrah.[1]
Keturunan
Memiliki putra yaitu:
- Alwi al-Ghoyur, meninggal pada 619 H.[2]
- Ali, meninggal pada 673 H.[2]
- Ahmad, meninggal 706 H.[2]
- Abdullah[2]
- Abdurrahman[2]